HUKUM NYA MINYAK RAMBUT/POMADE DALAM BERWUDHU !!!! PENTING !!!!
- 04:48:00
- by
- Tes
Assalamualaikum wr.wb
Sempat terlintas di pikiran gua tentang HUKUM NYA MEMAKAI MINYAK RAMBUT SEPERTI POMADE PADA WAKTU WUDHU ITU BISA MEMBATALKAN WUDHU ATAU DITADAK, ternyata setelah gua kaji lagi mengenai ini, gua mendapatkan satu jawaban yang menurut gua tepa, yaitu kyang berada di kutipan ayat al-quran surah al maidah ayat6,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Maka dapat di simpulkan perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu. karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum membasuh atau mengusap bagian itu.
Berdasarkan hal ini kami katakan, jika seseorang menggunakan minyak
pada anggota wudhunya, misalnya minyak itu akan menjadi beku hingga
menjadi suatu benda padat, maka pada saat itu wajib baginya untuk
menghilangkan benda padat itu sebelum ia membersihkan anggota wudhunya.
Sebab jika minyak itu telah berubah menjadi benda padat maka hal itu
akan menghalangi air untuk sampai pada kulit anggota wudhu, dan pada
saat itulah wudhunya dianggap tidak sah. Sedangkan jika minyak itu tidak
berubah menjadi benda padat, sementara bekasnya masih tetap ada pada
anggota wudhu, maka hal ini tidak membatalkan wudhu. Akan tetapi dalam
keadaan seperti ini hendaknya seseorang menguatkan tekanan telapak
tangannya saat membasuh atau mengusap anggota wudhu tersebut. Karena
umumnya minyak itu bisa mengalihkan aliran air, bahkan bisa jadi bagian
anggota wudhu tidak terkena air jika tidak ditekankan saat membasuh atau
mengusapnya.
Nah berarti kita sudah mengetahui jika minyak rambut itu membatalkan wudhu, dan sebarkan artikel ini ke semua orang, agar kita mendapat pahala dari allah swt. amin
sumber: konsultasisyariah
Sempat terlintas di pikiran gua tentang HUKUM NYA MEMAKAI MINYAK RAMBUT SEPERTI POMADE PADA WAKTU WUDHU ITU BISA MEMBATALKAN WUDHU ATAU DITADAK, ternyata setelah gua kaji lagi mengenai ini, gua mendapatkan satu jawaban yang menurut gua tepa, yaitu kyang berada di kutipan ayat al-quran surah al maidah ayat6,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Maka dapat di simpulkan perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu. karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum membasuh atau mengusap bagian itu.
Nah berarti kita sudah mengetahui jika minyak rambut itu membatalkan wudhu, dan sebarkan artikel ini ke semua orang, agar kita mendapat pahala dari allah swt. amin
sumber: konsultasisyariah
0 komentar:
Post a Comment